Senin, 11 Juli 2011

NAHDLATUL ‘ULAMA’

I. Latar Belakang Berdirinya Nadlotul ‘Ulama’
A. Faktor Kebangsaan
Sejak kedatangan belanda ke Indonesia awal abad ke XVII umat islam menyambutnya dengan sikap permusuhan. Sikap permusuhan ini bukan semata-mata karena merasa tertindas, akan tetapi lebih dari hal itu karena factor agama, munculnya “londo kafir” merupakan bentuk ketidak sukaan umat islam yang dikaitkan dengan agama, segala yang berbau belanda dipandang haram dan kotor. Untuk membenarkan sikap ini para ulama’ mengutip sebuah maqolah :
Artinya : Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasu golongannya.
 Kegagalan demi kegagalan menghalau penjajah membuat kaum islam sadar, bahwa perlawanan dengan kekuatan senjata bersifat lokalistik sangat tidak efektif, strategi baru yang perlu diterapkan dengan mendirikan organisasi modern.

Pada tahun 1914 M, KH. Wahab Hasbullah membentuk forum diskusi “Taswirul Afkar” (potert pemikiran) cara ini ditempuh untuk membentuk kontak intelektual dengan sejumlah tokoh muda mengenai espek kehidupan baik keagamaan maupun politik perjuangan melawan belanda.
Langkah konkrit dari Taswirul Afkar adalah menanamkan semangat nasionalisme dengan membentuk lembaga pendidikan. Pada tahun 1916 M, berdirilah perguruan Naahdlotul Waton Di Surabaya dengan tokohnya KH.Wahab Hasbullah, KH.Ridwan, KH.Mas Mansur dan KH.Abd. Kahar. Pada tahun 1925 M, KH,Wahab Hasbullah membentuk organisasi sebagai wadah para pemuda santri yang diberi nama “Subanul Wathon” (Pemuda Tanah Air).
Organisasi tersebut adalah cikal bakal lahirnya jam’iyah Nahdlotul Ulama’ dengan demikian dapat difahami bahwa latar belakang berdirinya Nahdlotul Ulama’ didorong oleh semangat nasionalisme membela tanah air, melestarikan jiwa dan semangat anti penjajah karena penjajahan bertentangan dengan agama islam.
Tahun1702-1787 di Saudi Arabia dibawah pimpinan Mohammad bin Abd Wahab, menyebarkan faham yang kemudian disebut Wahabi, gerakan ini bersemboyan kembali kepada Al Qur’an dan Al Hadits dengan mengikis habis hal0hal yang berbau sirik.
Untuk memperluas pengaruhnya Mohammad bin Abd.Wahab merangkul seorang penguasa bernama Abd.Aziz bin Saud, demikian pula sebaliknya memperkokoh kekuasaannya Abd.Aziz membutuhkan seorang ulama’ yang dapat mengisi rakyatnya.
Maka pada tahun 1924 Di Saudi Arabia terjadi babak baru dalam sejarah. Abd.Aziz bin Saud dengan semangat ajaran wahabinya berhasil merebut kekuasaan dari Starif Husain Makkah. Ibnu Saud mulai berkampanye besar-besaran tentang larangan bermadzab, larangan berziarah ke makam Syuhada’ dan makam Rosulullah. Bahkan mereka bermaksud menghancurkan kubah hijau makan Rosulullah SAW di Madinah., berdoa, bertawasul dilarang keras, tidak boleh membaca sholawat Dalailul Khoirot sebab kesemuanya dipandang sirik dan bid’Ahlussunah Wal Jama’ah.
Gerakan wahabi ini sangat berpengaruh besar terhadap corak dan warna pergerakan islam di Indonesia, karena adanya kontak ketika mereka ibadah haji maupun mereka yang belajar agama islam disana.
Tahun1802 di Minang Kabau muncul pemahan islam dengan corak wahabi dipimpin oleh H. MMMiskin, hal ini menimbulkan pro dan kontra dari kaum tradisi. Di jawa tahun 1912 KH, Achmad Dahlan mendirikan organisasi Muhammadiyah, tahun 1913 Ahmad Surkanti mendirikan Al Irsyad, tahun 1923 A.Hasan mendirikan PERSIS (Persatuan Umat Islam)
Maka dapat di pastikan gerakan pembaharuan ini menimbulkan polemic yang sangat tajam terutama masalah khilafiyah antara kaum pembaharu dengan ulama’ pesantren (yang dicap sebagai tradisional) perbedaan khilafiyah ini acap kali menimbulkan bentrok fisik dikedua belah pihak.
Sementara itu perkembangan gerakan wahabi di Saudi Arabia menimbulkan rasa khawatir dikalangan ulama’ pesantren Indonesia karena dapat mengancam kelestarian islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
KH.Wahab Hasbullah menghimbau kepada penguasa baru Arab Saudiagar tetap menghormati tradisi keagamaan yang berlaku disana dan ajaran-ajaran bermadzab yang dianut masyarakat setempat. Untuk menjembatani hal itu di bentuklah komite Hijaz, setelah mendapat restu dari Hadrotus Syekh KH.Hasyim Asy’ari (thn 1926).]
Setelah persiapan matang komite Hijaz mengundang para ulama’ terkemuka sejawa dan madura. Dakam pertemuan itu disepakati KH Raden Asnawi Latif sebagai delegasi komite Hijaz, akhirnya timbul pemikiran mewakili apakah delegasi ini. Maka dibentuklah organisasi atau jam’iyah dan atas usul KH.Mas Alwi,Abd.Aziz, jam’iyah ini diberi nama Nahdlotul Ulama’ [NO].
Uraian diatas memberikan kesan bahwa kelahiran Nahdlotul Ulama’ (16 rojab 1344 H/31 januari 1926) di Surabaya merupakan manifestasi kebangkitan para madzab empat (Syafi’I, Maliki, Hambali, Hanafi) keempat madzab ini dikenal dengan madzab Ahlussunah Wal Jama’ah.

II. Bentuk dan Sistem Organisasi Nahdlotul Ulama’
A. Tujuan Nahdlotul Ulama’
Rumusan anggaran Mahdlotul Ulama’ atau disebut Qanun Asasi Lijamiyati Nahdlotul Ulama’ secara explisit disebutkan bahwa tujuan Nahdlotul Ulama’ adalah menjaga dan melestarikan ajaran-ajaran islam ala Ahlussunah Wal Jma’ah dalam pasal 2 dan 3 anggaran Nahdlotul Ulama’ berbunyi pasal 2 :
“Adapun maksud perkumpulan ini yaitu memegang teguh pada salah satudari madzab imam empat yaitu Muhammad bin Adris As Syafi’I, Imam malik bin Anas, Imam Abu Hanifah An Nu’man atau Imam Ahmad bin Hambal dan menggunakan apa saja yang menjadi kemaslahatan agama”
Pasal 3 (ayat 1)
Untuk mencapai maksud perkumpulan ini maka diadakan ikhtiyar :
1. Mengadakan perhubungan diantara ulama’-ulama’ yang bermadzab dalam pasal 2.
2. Memeriksa kitab-kitab sebelum dipakai untuk mengajar, apa itu dari kitab-kitab aswaja atau kitab-kitab ahli bid’ah.
3. Menyiarkan agama islam diatas madzab sebagaimana tersebut dalam pasal 2 dengan jalan apa saja yang baik.
4. Berikhtiyar memperbanyak madrasah-madrasah yang berdasar islam.
5. Memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masjid, mushola-mushola, pondok, begitu juga dalam hal ihwal anak-anak yatim dan orang-orang fakir miskin.
(ayat 2) : Nahdlotul Ulama’ sejak semula meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama’ pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah islamiyah, kegiatan social, serta perekonomian adalah masalah yang tidak dapat dipisahkan untuk merubah masyarakat yang terbelakang, bodoh dan miskin menjadi masyarakat yang maju sejahtera dan berakhlak mulia.

B. Struktur keorganisasian Nahdlotul Ulama’
Seperti halnya organisasi pada Negara modern, organisasi Nahdlotul Ulama’ membedakan antara kekuasaan suriah (badan legislatif) dengan kekuasaan tanfidliyah (badan eksekutif), akan tetapi fungsi suriyah dalam Nahdlotul Ulama’ merangkap pula sebagai pengadilan dan badan yudikatif. Karenanya suriyah merupakan pimpinan tertinggi yang petunjuk dan pendapatnya mengikat sampai kebawah menurut garis vertikal.
Pengurus suriyah selaku pimpinan tertinggi mempunyai tugas :
1. Menentukan arah kebijaksanaan Nahdlotul Ulama’ dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Memberi petunjuk, bimbingan dan penbinaan dalam memahami, menganalisa. Mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah baik dibidang aqidah, syari’ah, maupun tasawuf.
3. Mengendalikan, mengawasi, dan memberikan koreksi terhadap semua perangkat Nahdlotul Ulama’ agar pelaksanaan program-program Nahdlotul Ulama’ berjalan diatas ketentuan jam’iyah dan agama islam.
4. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi badan otonom, lembaga dam majnah berlangsung berada di daerah suriah.
5. Membatalkan keputusan atau langkah organisasi Nahdlotul Ulama’ yang dinilai bertentangan dengan ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah.
Sedangkan pengurus Tanfidliyah sebagai pelaksanaan harian mempunyai tugas :
1. Memimpin organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus suriah.
2. Melaksanakan program jam’iyah Nahdlotul Ulama’.
3. Membimbing, mengarahkan, memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan perangkat jam’iyah yang ada dibawahnya.
4. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus suruia tentang pelaksanaan tugasnya.

C. Perangkat Organisasi Nahdlotul Ulama’
Perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ menurut hasil Muktamar XXI di solo terdiri atas:
1. Lembaga
Adalah perangkat departemen organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
a. Lembaga Dakwah Nahdlotul Ulama’(LDNU) bertuigas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang penyiaran agama islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
b. Lembaga pendidikan Ma’arif Nahdlotul Ulama’ (LP. MA”ARIF. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal selain pondok pesantren.
c. Lembaga Sosial Mabarot Nahdlotul Ulama’ (LS MABAROT NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang social dan kesehatan.
d. Lembaga Perekonomian Nahdlotul Ulama’ (LP. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlotul Ulama’.
e. Robithoh Ma’had (RMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan pondok pesantren.
f. Lembaga Kemasyarakatan Keluarga Nahdlotul Ulama’ (LKKNU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang kemaslahatan keluarga, kependidikan dan lingkungan hidup.
g. Haiah Ta’mirtil Masjid Indonesia (HTMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan dan kemakmuran.
h. Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia (LAKPESDAM) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dalam bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia.
i. Lembaga Seni Budaya Nahdlotul Ulama’ (LESBUMI NU) bertugas melajsanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang seni dan budaya selain seni hadrah.
j. Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlotul Ulama’ (LPTK NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ketenaga kerjaan.
k. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlotul Ulama’ (LPBH NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang Penyuluhan dan bantuan hokum.
l. Jamiatul Quro’wal hiuffad bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan seni baca dan metode pengajaran dan hafalan Al Qur’an.

2. Lajnah
Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ untuk melaksanakan program Nahdlotul Ulama’ yang memerlukan penanganan khusus.
a. Lajnah Falaqiyah bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah.
b. Lajnah Ta’lif Wanafsir bertugas di bidang penerjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab-kitab menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah.
c. Lajnah Auqof bertugas menghimpun dan mengelola tanah serta bangunan yang diwakafkan kepada Nahdlotul Ulama’.
d. Lajnah Waqof Infaq dan Shodaqoh bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan zakat, infaq, dan shodaqoh.
e. Lajnah Bahtsul Masail Diniyah, bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah maudzuiyah dan waqiiyah yang harus segera mendapat kepastian hokum.

3. Badan Otonom
Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlotul ULlama’, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan.
a. Jam’iyah ahli thoriqoh Muhammad SAW tabaroh annahdiyah, dalam badan otonom yang menghimpun pengikut aliran thoriqoh yang Mukhtabar di lingkungan Nahdlotul Ulama’.
b. Muslimat Nahdlotul Ulama’ (Mulimat NU) menghimpun anggota perenpuan Nahdlotul Ulama’.
c. Fatayat Nahdlotul Ulama’ (Fatayat NU) menghimpun anggota perempuan muda Nahdlotul Ulama’.
d. Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) menghimpun anggota pemuda Nahdlotul Ulama’
e. Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama’ (IPNU) menghimpun pelajar, santri, dan mahasiswa laki-laki.
f. Ikatan Pelajar Putri Nahdlotul Ulama’ (IPPNU) menghimpun pelajar, santri dan mahasiswa perempuan.
g. Ikatan Sarjana Nahdlotul Ulama’ (ISNU) menghimpun para sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahdlotul Ulama’.
h. Pagar Nusa menghimpun para anggota Nahdlotul Ulama’ yang suka dalam bidang beladiru pencak silat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar